Sejak 3 hingga 20 Juli 2021, pemerintah memberikan banyak bantuan kepada masyarakat yang terkena dampak penerapan PPKM darurat.
Di bawah ini adalah daftar bantuan pemerintah untuk mengurangi dampak PPKM.
1. Bantuan tunai
Bantuan tunai diperpanjang dua bulan dari Juli sampai dengan Agustus 2021, untuk membantu mereka yang terkena dampak pelaksanaan PPKM darurat.
2. Kartu belanjaan
Pemerintah akan memperpanjang bantuan Program Kartu Sembako selama dua bulan, mulai Juli hingga Agustus 2021.
Penerima Program Kartu Chibako akan mendapatkan keuntungan dari Rp dan menerima bantuan. 200.000 per bulan.
Bantuan ini ditargetkan kepada 18,8 juta keluarga atau sekitar 75,2 juta jiwa.
3. Beras blog
Sebagai acuan, Menteri Sosial Tri Rismaharini menjamin setiap penerima bantuan BST dan PKH akan mendapat tambahan beras 10 kg.
Mengingat jaringan Bulog tersebar di seluruh Indonesia, 10 kg beras akan didistribusikan oleh Perum Bulog.
Pemerintah mengirimkan10 kg bantuan Bulog per kepala keluarga kepada pemilik kartu sembako dan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
Pemerintah telah menetapkan anggaran sebesar Rp3,58 triliun untuk 28,8 juta rumah tangga untuk mengumpulkan sekitar 250.000 ton beras.
4. UMKM BLT
Pada triwulan III tahun 2021, pemerintah kembali akan memberikan bantuan tunai langsung kepada Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM BLT).
Sebanyak 3 juta pelaku UMKM ditargetkan mendapat bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta.
Bantuan diberikan kepada UMKM yang belum pernah menerima BLT yaitu peserta baru.
5. Diskon biaya listrik
Pemerintah sudah memperpanjang potongan tarif listrik untuk golongan 450VA dan 900VA bersubsidi hingga September 2021.
Diskon 50% berlaku untuk pelanggan kelas 450 VA dan diskon 25% berlaku untuk grup 900 VA.
Untuk pelanggan pascabayar, insentif atau diskon ditawarkan dengan langsung mengurangi tagihan listrik Anda.
Pelanggan prabayar mendapatkan diskon tagihan listrik saat membeli token listrik.
Lalu bagaimana cara mendaftar bantuan PPKM darurat ini? Ikuti langkah-langkah berikut..!
1. Cara termudah untuk mendaftar Kartu PKH, BPNT/Sembako, dan BST adalah dengan mendaftar ke Walikota/Luller dengan menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Nanti datanya akan diolah oleh camat, walikota atau kantor kecamatan, dan bank negara.
3. Untuk mendapatkan Kartu Bantuan BPNT/Senbaco, buatlah rekening bank dan dapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika Anda telah mendaftar, Anda dapat melihat apakah Anda termasuk sebagai penerima.
Berikut cara identifikasi penerima PKH, kartu BPNT/Sembako, dan bantuan BST:
1. Buka situs bansos.kemensos.go.id.
2. Pada kolom Cari Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH), pilih Negara Bagian, Kecamatan, Kecamatan Madya, Desa/Kerlahan.
3. Masukkan nama penerima sesuai KTP.
4. Masukkan kode 4 karakter yang tertera pada kotak kode.
5. Kemudian klik tombol Cari Data.
Setelah selesai, sistem akan mencocokkan nama penerima bantuan sosial dengan input area. Kemudian bandingkan dengan nama database Kemensos.
Baca Juga :
Bantuan Dana Usaha Dari Pemerintah (UMKM)
Cara Mengajukan Dana Hibah Untuk Usaha